DASAR
1. Alkitabiah
– Perjanjian Lama: Kej. 8:1; 12:6; 17:15; 26:25; 33:20; Kel. 25:7; 28:33-34; Bil. 10:33, 15:37-41.
– Perjanjian Baru: Kis. 16:33; 1Kor. 11:25; Kol. 2:11-12; 1Ptr. 3:21; Why. 21:6.
2. Tata Gereja GMIM 2007
Tata Dasar Bab X Pasal 27 Ayat 1 dan 2.
PENGERTIAN
1. Secara etimologis atribut berasal dari kata Inggris “attribute” yang berarti “sifat, perlengkapan, benda yang khusus berhubungan dengan pangkat atau lambang”. Atribut gerejawi adalah sifat kualitas atau benda yang dipakaikan pada seseorang yang memiliki jabatan gerejawi dan atau berfungsi dalam pelayanan gerejawi. Atribut berisi makna dan nilai iman yang berfungsi untuk menyampaikan firman dan pemberitaan Injil.
2. Dalam pemahaman GMIM, atribut gerejawi adalah salah satu tanda kehadiran Tuhan Allah dalam sejarah umat Allah dan secara khusus sebagai tanda kebersamaan-Nya dengan Jemaat-Nya, sekaligus memberitakan karya Tuhan Allah yang menyelamatkan.