Setelah melalui rangkaian tanggapan dan pertanyaan serta penjelasan dan klarifikasi dari Pimpinan Sidang Seksi Bidang Hukum dan HAM dan Sertifikasi Aset, program bidang ini diterima untuk dilaksanakan di Tahun 2008. Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM dan Sertifikasi Aset Pnt. Jhonly Wendur SH MH MM dan Pimpinan Sidang Seksi Ketua Pnt Kombes Pol. John Rori dan Sekretaris Pdt. Katrin Montolalu-Kordak MTh, merasa bersyukur karena hasil sidang seksi telah diterima pleno Sidang Majelis Sinode Tahunan ke-30 yang berlangsung di Jemaat GMIM Sentrum Borgo Tanawangko (Kamis, 5/10).
Beberapa program yang akan dilaksanakan GMIM melalui bidang ini pada Tahun 2018, antaranya Penyuluhan Hukum tentang UU ITE No 11 Tahun 2018, Peningkatan Peran Tim Hukum untuk Advokasi dan Pendampingan, Peningkatan Status Hak Milik bersertifikat dan memfasilitasi Jemaat dalam pembuatan Sertifikat serta Tindak Lanjut Pengisian Database GMIM.
Khusus Sosialisasi UU ITE, menurut Pnt. John Rori kegiatan ini sangat penting mengingat banyak warga jemaat yang tidak memahami dengan benar keberadaan regulasi Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga muncul masalah hukum sekitar penggunaan media sosial. “Masyarakat juga harus tahu dan memahami apa saja yang diatur serta sanksi jika kita melanggar UU tersebut”, ujar Pnt. Rori.
Beberapa hal juga direkomendasikan bidang, antaranya semua produk hukum GMIM harus melalui pengkajian bidang ini, serta perlunya sosialisasi hukum internasional, misalnya kepada para buruh migran tentang keimigrasian dsb. Apalagi GMIM sekarang sedang giatnya mengembangkan global church yang mencakup wilayah pelayanan di luar daerah dan luar negeri.
Saat berita ini diturunkan Pelaksanaan sidang pleno masih berlangsung dengan agenda penyampaian laporan setiap seksi (***)