Ibadah Peneguhan, Pelantikan dan Pengutusan

0
8940

Menggunakan stola dan kain mimbar berwarna dasar merah, dengan salib dan ikan (ΙΧΘΥΣ = ikhtus) berwarna hitam dipadu di atas warna putih, disulam pada kain mimbar dan bagian  atas stola.

Stola dan kain mimbar ini dipakai dalam ibadah-ibadah:

a. Peneguhan Pelayan Khusus (Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta) dan Peneguhan Sidi Jemaat. Khusus untuk ibadah peneguhan Pendeta, stola ini di-gunakan oleh pemimpin ibadah, Pendeta-Pendeta yang menumpangkan tangan dan Pendeta yang diteguhkan.

b. Pelantikan Badan Pekerja Majelis di semua aras, Badan Pengawas Perbendaharaan di semua aras, Kompelka di semua aras, Komisi Kerja di semua aras, Panitia di semua aras, Rohaniwan Pelantikan Pejabat Pemerintah/Swasta dan pelantikan lainnya.

c. Pengutusan Tenaga Utusan Gereja/Pelayan Khusus.

d. Stola dan kain mimbar ini harus digunakan di semua ibadah yang di dalamnya ada unsur Peneguhan, Pelan-tikan, dan Pengutusan (tidak terikat pada atribut tahun gerejawi yang berlaku saat itu).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here