GMIM.or.id – Kontribusi minimal 2% dari total anggaran Belanja Jemaat/Wilayah untuk masing-masing Komisi Kategorial Anak, Remaja dan Pemuda sesuai keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) Ke-28 GMIM medio Oktober 2015 silam, terus dikontrol BPMS GMIM.
Ketua BPMS GMIM Pdt. DR. HWB Sumakul mengatakan, Pemuda, Remaja dan Anak adalah generasi penerus gereja di masa depan, sehingga perlu diperhatikan. Salah satunya dengan kontribusi minimal 2% dari anggran yang telah ditetapkan. “Selaku Ketua BPMS GMIM, saya menghimbau kepada 938 jemaat GMIM untuk mendukung pelayanan Kompelka Pemuda, Remaja dan Anak. Ini merupakan keputusan yang sudah ditetapkan pada SMST di Wilayah Manado Titiwungen. Minimal 2%,” terang Sumakul.
Ini menjadi dasar Jemaat dan Wilayah menyusun dan menetapkan ABP tahun 2016. Ketiga Kategorial ini wajib ditunjang dan berlaku di semua program pelayanan yang akan dilaksanakan. “BPMS GMIM akan mengontrol sejauh mana keputusan SMST Ke-28 ini. Apakah dilaksanakan atau tidak oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) dan Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ),” tegas Sumakul.
Diingatkannya, apabila masih ada BPMW dan BPMJ yang tidak mengakomodir keputusan tersebut, sangat diharapkan untuk melakukan revisi APB di pertengahan tahun. “Kami menunggu penyampaian dari Kategorial Pemuda, Remaja dan Anak, dari aras Wilayah maupun Jemaat, apabila masih didapati BPMW dan BPMJ tidak melaksanakan keputusan SMST Ke-28 ini tanpa alasan yang jelas,” pungkas Sumakul.
Di bagian lain, Ketua Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa Sinode GMIM Pnt. Ir. Stefanus BAN Liow membenarkan hal tersebut. “Kami mengharapkan Wilayah dan Jemaat benar-benar memberi perhatian dan kepedulian kepada generasi muda gereja,” ujar Liow, disela-sela ibadah bersama dan pemantapan Program Terpadu BIPRA Sinode GMIM pada hari Jumat (29/01/2016) di Aula Lantai III Kantor Sinode GMIM. “Mudah-mudahan tidak ada Komisi Pelayanan P/KB GMIM dan W/KI GMIM aras Wilayah dan Jemaat iri atau cemburu dengan pengalokasian dana minimal 2% tersebut,” kata Liow, seraya mengajak seluruh komponen pelayanan GMIM mengakomodir dan menjalankan keputusan SMST Ke-28 GMIM ini. “Sebab, Anak, Remaja dan Pemuda adalah bagian dari pelayanan GMIM,” terang Liow.
(Penulis: Frangki Noldy Lontaan. Editor: Pdt. Janny Ch. Rende, M.Th)