MTPJ 11 – 17 Agustus 2019

0
5115
TEMA BULANAN :“Peran Gereja Dalam Menghadirkan Tanda-tanda Kerajaan Allah”
TEMA MINGGUAN :“Perjuangan Kaum Perempuan Mendobrak Tradisi Ketidakadilan”

BACAAN ALKITAB : Bilangan 27:1-11

ALASAN PEMILIHAN TEMA

Manusia adalah mahkluk sosial yang hidup dan berinteraksi dengan komunitasnya. Dimana pun ia berdomisili,  pasti akan bersentuhan dengan budaya atau adat istiadat  masyarakat setempat (tradisi). Budaya masyarakat yang bermanfaat  perlu dijaga dan dipelihara kelestariannya. Sebaliknya jika merusak tatanan hidup yang harmoni harus dihentikan seperti halnya budaya patriarki. Budaya ini menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan yang berkaitan dengan kepemilikan. Posisi sosial laki-laki berada lebih tinggi dari pada kaum perempuan. Akibatnya banyak perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga  (KDRT) dan masyarakat seperti kekerasan seksual, fisik dan psikis.

Sistem patriarki ini sangat merugikan, menyengsarakan dan menindas kaum perempuan. Untuk itu perlu ada upaya mengubah paradigma berpikir masyarakat melalui institusi strategis seperti lembaga agama, pendidikan, media masa dan keberanian dari kaum perempuan sendiri dalam mendobrak tradisi yang memarginalkan dirinya dari stigma sosial (pelabelan negatif) baik oleh dirinya sendiri maupun orang lain. Kalau bukan perempuan, gereja, pendidikan, media dan masyarakat, maka siapa lagi yang akan memperjuangkan keadilan bagi perempuan sesuai dengan citranya yang diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei)

Hakekat penciptaan sebagai “Imago Dei” menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan yang saling melengkapi dan bukan saling mendominasi (menguasai)  apalagi mengintervensi. Oleh karena itu  tema minggu ini adalah “Perjuangan Kaum Perempuan Mendobrak Tradisi  ketidakadilan”.

 

PEMBAHASAN TEMATIS

Pembahasan Teks Alkitab (Exegese)

Bangsa Israel dipersiapkan untuk memasuki tanah Kanaan yang dijanjikan Tuhan. Dalam persiapannya, maka salah satu isu penting yang dipersoalkan adalah warisan bagi anak perempuan dan pembagian tanah.

Zelafehad memiliki lima anak perempuan dan tidak memiliki anak laki-laki. Nama mereka adalah Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza. Anak-anak perempuan Zelafehad, keturunan Manasye bin Yusuf ini memperjuangkan hak waris atas tanah ayah mereka. Mereka berdiri di depan Musa, Imam Eleazar, para pemimpin dan segenap umat di dekat pintu kemah pertemuan untuk memperjuangkan hak mereka.

Kemah pertemuan adalah kemah Musa yang menjadi tempat suci sementara yang didirikan di padang gurun. Disebut kemah pertemuan karena orang harus pergi ke sana dan meminta petunjuk kepada Tuhan. Di tempat pertemuan itu para pemimpin beserta umat membawa permasalahan mereka dan membahasnya (ayat 1,2). Awan yang menggambarkan kehadiran Tuhan diyakini  tetap berada di pintu masuk kemah itu. Di sana Musa masuk dan berkomunikasi dengan Tuhan.

          Perkara keturunan Zelafehad di hadapkan kepada Musa setelah kematiannya. Menurut anak-anaknya, kematian ayah mereka di padang gurun adalah karena dosanya sendiri. Ayah mereka tidak termasuk dalam perkumpulan Korah, orang-orang yang membuat persepakatan melawan Tuhan. Sebagaimana kesaksian Alkitab ada banyak orang yang mati di padang gurun karena melawan Tuhan.

Zelafehad tidak mempunyai anak laki-laki, akibatnya namanya dihapus dari antara kaumnya. Iapun kehilangan hak  kepemilikan warisan. Dari sinilah muncul persoalan tanah warisan bagi anak-anaknya perempuan. Mereka tidak mendapat apa-apa, karena itu mereka mengajukan keberatan kepada Musa.

Kisah ini menggambarkan adanya perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan di zaman Musa dan di dunia Timur Tengah. Namun demikian Alkitab dengan jelas menentang adanya diskriminasi (pembedaan perlakuan) terhadap kaum perempuan (Ayat 3-4).

Sebagai pemimpin umat, Musa menerima setiap persoalan dan perkara yang diajukan kepadanya. Ia meneruskan masalah itu kepada Tuhan. Ayat 5,6 menunjukkan bagaimana Musa melibatkan Tuhan dalam menyelesaikan perkara. Itulah ciri khas kepemimpinannya, mengambil keputusan berdasarkan petunjuk Tuhan.  Keputusan yang didasari oleh petunjuk Tuhan memberikan pencerahan baru terhadap hukum waris di Israel, dimana Musa diperintahkan untuk memindahkan hak pusaka Zelafehad kepada anak-anaknya, perempuan. Dengan demikian, perjuangan anak-anak Zelafehad ini mendapat perkenanan Tuhan dan melahirkan produk hukum yang tidak diskriminatif.

Selanjutnya, ketetapan hukum berlaku di Israel adalah pertama, jika kepala keluarga mati dan tidak mempunyai anak laki-laki maka hak kepemilikannya diberikan kepada anak perempuan. Kedua, jika tidak memiliki anak perempuan, maka hak itu diberikan kepada saudara-saudaranya laki-laki. Ketiga, jika tidak mempunyai saudara laki-laki, maka hak itu diberikan kepada saudara-saudara lelaki ayahnya. Keempat, jika tidak mempunyai saudara laki-laki maka diberikan kepada kerabat yang terdekat dari kaum. Keempat hal di atas menjadi ketetapan hukum waris di Israel.

Ketetapan Hukum waris ini memberi ruang terpelihara kehidupan yang teratur dan adil. Itulah yang menjadi tujuan hukum. Hukum dalam bahasa Ibrani diterjemahkan dengan “keadilan” (ayat 11b). Jadi kehendak Tuhan agar tercipta keadilan di antara umat Israel.

Hal ini sangat melegahkan, perjuangan keturunan Zelafehad berhasil. Dengan demikian mereka menikmati keadilan dengan memperoleh tanah warisan ayahnya untuk melanjutkan kehidupan. Mereka berjuang tidak hanya untuk diri sendiri dan satu generasi saja melainkan demi masa depan banyak orang (ayat 7-11). Hasil perjuangan para pendahulunya dapat dinikmati oleh semua generasi.

Makna dan Implikasi Firman
  • Sistem patriarki dalam masyarakat yang merugikan kaum perempuan adalah sebuah fakta. Allah sendiri tidak berkenan terhadap ketidakadilan ini. Ia berfirman kepada Musa yang membenarkan keluhan anak-anak perempuan Zelafehad dengan memberikan hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan tanah warisan. Sebagai umat Tuhan kita dipanggil untuk menerapkan hukum berkeadilan dalam jemaat dan masyarakat yang memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan.
  • Gereja harus memberikan pendampingan kepada kaum perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan seksual, fisik dan psikis.
  • Kaum perempuan harus memperjuangkan hak-haknya. Mereka harus berani berbicara untuk menolak stigma negatif dan mengembangkan diri dengan segala potensinya (Brain, Beauty dan Behavior) sehingga dapat memperjuangkan keadilan bagi kaumnya dan keturunannya.
  • Kesetaraan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan perlu terus menerus Peran keluarga menjadi titik sentral dari pengajaran dan aktualisasi tindakan yang memberi ruang kepada semua manusia untuk hidup adil dan sejahtera dalam segala bidang kehidupan.
  • Isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) yang sering dipolitisasi dan berujung pada tindakan diskriminatif perlu diberi pencerahan melalui khotbah dan pengajaran gereja yang mengedukasi jemaat tentang hakekat kemanusiaan, yaitu Imago Dei (gambar dan rupa Allah). Pemahaman yang benar dapat mengubah paradigma berpikir yang diskriminatif.
  • Pentingnya melibatkan Tuhan dalam pengambilan keputusan seperti Musa menjadi teladan bagi para pemimpin masa kini di semua lini kehidupan.
  • Masalah tanah menjadi masalah krusial di zaman ini. Kepemilikan tanah harus dihargai dan tanah harus dijaga kesuburannya sebab tanah adalah rahim kehidupan bagi semua mahkluk dan tidak sembarangan menjual tanah kepemilikan
  • Perayaan HUT ke-74 kemerdekaan RI menjadi momentum yang strategis untuk meningkatkan semangat kebangsaan menuju Indonesia damai, adil dan makmur. Kita perlu merajut kembali persatuan Indonesia dengan semangat gotong royong untuk memperkuat ke-B Juga melanjutkan semangat perjuangan para pendahulu yang berkorban demi kemerdekaan Indonesia dari generasi ke generasi.

 

PERTANYAAN UNTUK DISKUSI :

  1. Mengapa anak-anak Zelafehad meminta hak-hak mereka? Apa sesungguhnya yang terjadi menurut Bilangan 27 : 1-11?
  2. Apa pendapat saudara tentang perlakuan diskriminatif terhadap perempuan ?
  3. Menurut saudara, upaya apakah yang efektif dalam membangun bangsa untuk memaknai HUT Ke-74 Kemerdekaan RI ?

 

POKOK-POKOK DOA :

  • Keluarga saling menghargai dan menghormati,
  • Kesetaraan peran suami-istri sebagai mitra dalam keluarga
  • Pemimpin umat melibatkan Tuhan dapat menyelesaikan persoalan di dalam jemaat
  • Pendampingan terhadap kaum perempuan
  • Agar perempuan berani berbicara memperjuangkan haknya
  • Pemaknaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI

 

TATA IBADAH YANG DIUSULKAN

HARI MINGGU BENTUK II

 

NYANYIAN YANG DIUSULKAN :

Kemuliaan Bagi Allah: NNBT No. 1 Pujilah Dia, Pujilah Dia Ses Doa Penyembahan: KJ No.18 Allah Hadir Bagi Kita

Pengakuan Dosa:KJ No.467 Tuhanku Bila Hati Kawanku Janji Anugerah Allah : KJ No. 388 S’lamat Di Tangan Yesus

Pujian-Pujian: KJ No. 318 Berbahagia Tiap Rumah Tangga Ses Pemb Alkitab: KJ No. 54 Tak Kita Menyerahkan

Ses Pengakuan Iman: NNBT No.24 Kuasa-Mu Tuhan Persembahan: KJ No. 439 Bila Topan K’ras Melanda Hidupku

Nyanyian Penutup: KJ No.415 Gembala Baik Bersuling Nan Merdu

 

ATRIBUT:

Warna dasar hijau dengan simbol salib dan perahu di atas gelombang.