Yang terhormat,
– Badan Pekerja Majelis Wilayah
– Badan Pekerja Majelis Jemaat
di- Tempat
Dengan hormat,
Sesuai dengan Tata Gereja GMIM Tahun 2007 Peraturan Tentang Pekerja GMIM Bab III Pasal 4 ayat 3d bahwa seorang Guru Agama harus mempunyai latar belakang pendidikan Teologi minimal Sarjana Strata Satu (S1), Petunjuk Pelaksanaan Tata Gereja 2007 tentang Ijin Belajar Pekerja GMIM, syarat pemerintah bahwa pengajar di sekolah-sekolah formal lulus Strata Satu (S1) dan berdasarkan hasil Keputusan Rapat BPMS-GMIM tanggal 02 Juli 2014 serta percakapan bersama dengan para Guru Agama, Pimpinan Fakultas Teologi UKIT Yayasan DS. A.Z.R Wenas, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bagi Guru Agama yang belum Sarjana Strata Satu (S1) diwajibkan untuk melanjutkan studi Sarjana Strata (S1) PAK dengan status Ijin Belajar.
- Mohon Badan Pekerja Majelis Wilayah/Jemaat untuk membantu seperlunya Guru-guru Agama yang berniat Studi Lanjut. Guru Agama yang Studi Lanjut wajib memuaskan permohonan yang diketahui/disetujui oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat dan Bada Pekerja Majelis Wilayah serta melampirkan Surat Keterangan Dokter (RS. Bethesda Tomohon).
- Biaya menjadi tanggungan dari yang bersangkutan dan apabila Jemaat/Wilayah berkerelaan membantu biaya studi diatur oleh BPMJ/BPMW setempat.
- Setelah menerima surat pemberitahuan ini diharpakan untuk segera mendaftarkan diri di Fakultas Teologi UKIT Yayasan DS. A.Z.R Wenas sambil melengkapi berkas-berkas lainnya.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasama yang baik dari saudara-saudara disampaikan terima kasih.