BAB IV
GEREJA
Pasal 1
Terbentuknya Gereja
Kami mengaku:
- Bahwa Yesus Kristus telah membangun Gereja-Nya (Mat. 16:18), dan Dialah Kepala Gereja (Ef. 4:15-16, 5:23; Kol. 1:18-20). Bahwa Allah tetap hadir dan bekerja sepanjang masa dan di segala tempat (Yoh. 9:4; Rm. 8:28) melalui Roh Kudus yang diutus Kristus (Yoh. 15:26; Kis. 1:8), bekerja melalui pem-beritaan Injil (Rom. 1:16-17; Gal. 3:5), menghimpun orang-orang percaya (semua gereja Tuhan yang ada) ke dalam Gereja sebagai tubuh Kristus, yang kudus, am, injili dan Oikumenis. (1 Kor. 1:2; 1 Pet. 2:9-10)
- Bahwa Gereja hadir di segala abad dan tempat, termasuk di Indonesia dan secara khusus di tanah Minahasa, tempat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) ber-tumbuh dan berkembang, serta menjadi pusat kegiatan pelayanan GMIM dalam pelaksanaan tugas panggilannya me-layani ke seluruh dunia.[1] (Kis. 1:8).
Pasal 2
Tugas Panggilan Gereja
Kami mengaku:
- Bahwa Gereja hadir di dalam dunia mengemban tugas panggilan bersekutu untuk menghayati keselamatan,[2] bersaksi untuk memberitakan Injil keselamatan, dan berdiakonia untuk mewujudnyatakan secara konkrit keselamatan itu kepada manusia di seluruh dunia dalam kasih persaudaraan yang rukun (Mzm. 133), tanpa mengenal batasan tempat, bahasa, bangsa dan budaya. (Rm. 10:12 ; Gal. 3:28 ; Kis. 10:34-35).
- Bahwa Gereja adalah esa dan karena itu terpanggil untuk senantiasa menyatakan keesaannya melalui kehadiran bersama di segala tempat dalam semangat keber-samaan agar dunia percaya bahwa Allah di dalam Kristus Yesus (Yoh. 17:21) telah menyelamatkan manusia dan dunia ciptaan-Nya.
- Bahwa dalam perbedaan kultur, strata sosial, ekonomi, pendidikan, Gereja terpanggil untuk memelihara persatuan dan kesatuannya (Yoh.17; 1 Kor. 12:27).
- Bahwa kendati pun dalam kesukaran, hambatan dan tantangan (Mat. 10:16-31; Rom. 8:31-39), Gereja terpanggil untuk memperjuangkan pembebasan manusia dari segala belenggu yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan dan mengupayakan kesejahteraan yang ber-keadilan bagi semua orang.[3] ( 42:6,7; Luk. 4:18-19)
- Bahwa dalam mewujudkan panggilan Gereja, Tuhan menetapkan para pe-layan-Nya yaitu; pendeta, penatua, syamas, dan guru agama untuk mem-perlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pemba-ngunan tubuh Kristus (Ef. 4:11-12) demi kemuliaan nama Tuhan semata.
- Bahwa melalui persidangan gerejawi secara berkala dalam tuntunan kuasa Roh Kudus, GMIM merumuskan, meng-evaluasi dan melaksanakan program pelayanannya. ( 10:16; Ams. 24:6; Mrk. 6: 30; Rom. 12:16; Kis. 14:27; 15:6,7)
Pasal 3
Gereja, Alam dan Sumber-sumber daya, serta Lingkungan Hidup
Kami mengaku:
- Bahwa alam dan sumberdayanya serta lingkungan hidup, diciptakan Tuhan bagi manusia dan seluruh makhluk lainnya agar kehidupan tetap berlangsung de-ngan baik. Karena itu, GMIM, ikut terpanggil bersama segenap komponen Bangsa dan Negara untuk menjaga dan memelihara kelestarian alam (konservasi) dan sumberdayanya serta lingkungan hidup. (Kej. 1 ; 2:15 ; Yer. 29:7 ).
- Bahwa GMIM harus terlibat secara aktif dalam pengawasan, pengelolaan alam dan sumberdayanya serta lingkungan hidup, dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna, aman dan dapat dipertanggung- (Kej. 41:47-49; Im. 25:1-7).
- Bahwa GMIM juga terpanggil untuk ikut serta mengendalikan nafsu tamak manusia yang mengeksploitasi alam demi kepentingan dan keuntungan pribadi, kelompok dan golongan, yang bukan hanya menimbulkan berbagai konflik, tetapi juga mengakibatkan kerusakan alam, dan sumberdayanya serta lingkungan hidup. (Yes. 1:16-17 ; Rm. 13:13-14 ; Kol. 3:5).
Pasal 4
Gereja dan Negara
Kami mengaku:
- Bahwa Tuhan Allah yang mendirikan (membentuk) Negara dan menetapkan pemerintah selaku hamba-hamba-Nya untuk menghadirkan ketertiban, keter-aturan, menegakkan hukum, keadilan, mencegah dan memberantas kejahatan, membela orang benar, mengupayakan kesejahteraan serta kemakmuran ber-sama (Rm. 13:1-7).
- Bahwa sebagai hamba Allah, Negara dan pemerintahannya menerima kuasa dan wewenang dari Allah (Rm. 13:4; Luk. 20:25)
- Bahwa sebagai warga gereja harus taat hukum dan berhak mendapat perlin-dungan hukum (Mat. 22:21; I Pet. 2:13-14 ; Tit.3:1)
- Bahwa kendati pun Gereja dan Negara yang sama-sama hamba Allah, terpanggil untuk menghadirkan tanda-tanda Ke-rajaan Allah, namun memiliki tugas pang-gilan yang berbeda dan khusus, sehingga Negara tidak mencampuri urusan Gereja, dan demikian pula sebaliknya, Gereja tidak mencampuri urusan Negara (Mrk. 12:17).
- Bahwa kuasa yang diterima oleh Peme-rintah dapat saja disalahgunakan, yang menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelaliman. Dalam hal ini, Gereja wajib memperdengarkan suara kenabiannya bagi pemerintah melalui jalur yang sesuai dengan perundang-undangan yang ber- (Dan. 4:25; Kis. 5:29; I Tim. 2:1-2).
- Dalam terang pengakuan kepada Yesus Kristus, maka sebagai warga negara Indonesia, Gereja mengakui Pancasila sebagai satu-satunya asas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berne-gara serta mengakui UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.(Tit. 3:1-2).
- Bahwa Gereja tidak akan bersikap seba-gai gerakan radikalisme dan fundamen-talisme dan secara kritis bekerja sama de-ngan pemerintah melalui lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasana Antar Umat Beragama (BKSAUA) dan Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) (Mat. 22:37-40; Tit. 3:1-2; 12 : 14).
Pasal 5
Gereja dan Sakramen
Kami mengaku:
- Bahwa GMIM, bersama-sama Gereja-gereja Reformasi lainnya, hanya melayani dua sakramen, yakni Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan Kudus. (Mat. 28:19-20 ; I Kor. 11:23-26).
- Bahwa Sakramen Baptisan Kudus ber-laku satu kali untuk seumur hidup, dan dengan demikian kami menolak baptisan ulang. (Rm. 6:4-5; 2:11-12;1 Pet. 3:18-21; Ibr. 9:27-28).
- Bahwa Baptisan Kudus adalah tanda yang tampak dari Anugerah Allah di dalam Kristus, dan manfaat dari per-janjian anugerah yang dihadirkan, dime-teraikan dan diterapkan dalam kehidupan orang-orang percaya, tetapi juga sekali-gus merupakan ekspresi iman orang-orang percaya dan tanda kesetiaan me-reka kepada Tuhan. (Kol. 2:12 ; Mrk. 16:16 ; Gal. 3:27)
- Bahwa GMIM melaksanakan pembap-tisan anak dan dewasa dengan cara percik/curah. (Mrk. 9:37; 10:13-16; Kis. 9:17-18; 16:15;18:8).
- Bahwa yang menjadi saksi baptisan ada-lah orang tua dan orang tua baptisan yang telah menjadi sidi jemaat. (Ul. 6:4-9; Mat. 28:19-20)
- Bahwa Perjamuan Kudus adalah tanda peringatan dan persekutuan dengan tu-buh dan darah Yesus Kristus yang mati dan bangkit sekaligus sebagai pembe-ritaan dan ucapan syukur serta terima kasih Gereja atas segala berkat Tuhan.[4] (I Kor. 11:23-26) Diadakan pada pera-yaan Jumat Agung, salah satu minggu di bulan Juni (dalam rangka HUT PI dan Pendidikan Kristen), Hari raya Perjamuan Kudus se-dunia di bulan Oktober, salah satu minggu advent dan juga dalam persidangan gerejawi.
Pasal 6
Gereja Harus Menyatakan Kasih Allah terhadap Dunia
Kami mengaku:
- Bahwa Gereja harus menyatakan kasih Allah yang bukan hanya tertuju kepada manusia saja, tetapi juga kepada selu-ruh ciptaan-Nya. (Kej. 1:28; Mzm. 104:24 ; Mrk. 16:15 )
- Bahwa Gereja harus senantiasa mem-beritakan kematian dan kebangkitan Yesus Kristus, (I Kor. 11:23-26); Allah mendamaikan dunia dengan diri-Nya (2 Kor. 5:18-19; Kol. 1:20), dan menya-takan serta menghadirkan kasih-Nya yang begitu besar bagi dunia ini (Yoh. 3:16).
- Bahwa Gereja harus terus-menerus mem-beritakan perbuatan besar Allah (1 Pet. 2:9) yang telah menggenapi rencana keselamatan-Nya bagi dunia ini melalui Yesus Kristus, yang terus berlanjut hingga sekarang ini, dan yang akan terwujud sepenuhnya pada kedatangan-Nya kem-bali (1 Kor. 15:22-25; Ibr. 9:28).
[1] Sesuai keputusan SMSI ke-78 ini, GMIM menjadi gereja lokal, nasional dan global[2] Termasuk di sini Gereja bersekutu (beribadah) di hari minggu sebab hari minggu mengingatkan kemenangan Kristus atas dosa dan maut (Paskah) dan bukan sabat dalam PL (Mat. 28:1-10; Mrk.16:1-8; Luk. 23:56b-24:12)[3] Di sini GMIM sebagai Gereja Tuhan terpanggil mewujudkan karya Tuhan Allah secara inklusif artinya menerobos ke semua aspek hidup seluruh umat manusia (agama-agama dan bangsa-bangsa di dunia).[4] Perjamuan kasih dapat dilaksanakan dengan me-nonjolkan persekutan beriman orang percaya tanpa dibatasi dengan persyaratan yang hadir hanya sidi jemaat. Semua anggota jemaat dapat berpartisipasi dalam perjamuan kasih dan dapat menonjolkan makanan dan minuman yang menopang nilai kearifan lokal (air jahe dan gula aren, ubi kayu, dsb.)