RHK Jumat, 23 Agustus 2019

0
1331

Taat Pajak Bagian dari Iman

Roma 13:6

          Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan baik di pusat maupun daerah. Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pajak.

Pada ayat 6 ini, Paulus mengingatkan bahwa salah satu bentuk tunduk kepada pemerintah adalah dengan membayar pajak untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dan mereka yang mengurus akan hal itu adalah pelayan-pelayan Allah. Jadi istilah pelayan Allah tidak hanya terbatas kepada mereka yang mengurus hal-hal rohani, tetapi juga dikenakan kepada mereka yang mengurus hal-hal yang profan (tidak rohani), antara lain mereka yang memungut pajak.  Sebagai pelayan Allah mereka tidak boleh memungut melebihi apa yang sudah ditentukan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu, karena itu mereka harus jujur dan dapat dipercaya. Sedangkan kewajiban orang Kristen membayar sesuai apa yang harus dibayar. Hal membayar pajak sebelumnya telah diperintahkan Yesus (Mrk. 12:17) ketika Yesus berkata: berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah. Itu berarti membayar pajak menjadi bukti ketaatan  kita kepada Firman  Allah dan bukti pengakuan kita terhadap otoritas yang diberikan  Allah kepada penyelenggara pemerintahan untuk memungut pajak demi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Amin.

Doa: Ya Allah, berkatilah pemerintah kami agar dapat menjalankan tugasnya secara jujur dan adil serta bertanggung jawab terutama dalam pengelolaan pajak yang kami bayarkan, agar terjadi pembangunan yang merata di segala pelosok tanah air. Amin.