Upah dari Perbuatan
Keluaran 22:2-4
Bagian Alkitab ini, sepertinya memberi ruang bagi seseorang untuk melakukan pemukulan jika secara langsung mendapatkan pencuri yang sedang beraksi. Sipencuri diharuskan untuk mengganti semua hasil curiannya. Bagaimana kalau ia tidak mampu membayar? Maka, si pencuri itu harus dijual sampai hutangnya lunas,atau hukuman yang lebih berat, yaitu mengembalikan tujuh kali lipat. Dan bahkan, ada pencurian yang berujung pada hukuman mati. Intinya, sekali lagi, Alkitab sering mengulang-ulang perintah jangan mencuri. Alasannya adalah sederhana yaitu, betapa seriusnya Tuhan akan perbuatan dosa.
Setiap perbuatan ada upahnya. Begitujuga halnya diberlakukan kepada seseorang yang dengan terang dan jelas melakukan pencurian dan pengrusakan. Mungkin kita masih ingat, pernah di diberitakan melalui koran, seorang pencuri tertangkap tangan oleh kelompok masyarakat yang sedang berjaga-jaga. Sebelum diserahkan kepada yang berwajib, kelompok masyarakat memukul si-pencuri sehingga akhirnya meninggal. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan terjadi di Negara Republik Indonesia ini. Hukum harus diberlakukan berdasarkan perbuatan.
Melalui perenungan ini, keluarga kita diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan Hukum dan yang mendatangkan dosa. Tuhan tidak akan sekali-kali mentolerir perbuatan dosa, yang Ia inginkan adalah kita mejauhkan diri dari perbuatan dosa dan hidup taat serta setia kepada-Nya. Amin.
Doa:Terima kasih Tuhan atas hukum dan peraturan yang Engkau beri dalam hidup kami. Kiranya melalui hukum-hukum–Mu, kami semakin mengenal Engkaudan menaatinya. Amin.