Kawin Campur
Maleakhi 2:11
Kawin campur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perkawinan di antara dua pihak yang berbeda agama, kebudayaan, golongan, atau suku bangsa. Dalam Kel. 34:15-16 dan Ul. 7:3-4 dijelaskan, bahwa Tuhan mela-rang orang Israel kawin campur dengan penduduk Kanaan. Tetapi dari ayat-ayat itu terlihat bahwa alasan Tuhan melarang kawin campur adalah supaya mereka tidak jatuh pada penyembahan berhala menurut agama yang dilakukan oleh penduduk Kanaan. Maleakhi sebagai utusan Tuhan dengan tegas mengungkap dosa kekejian bangsa Israel. Dosa kekejian itu menunjuk pada suatu bentuk pengkhianatan dengan melakukan kawin campur, tetapi seka-ligus menciptakan dosa sinktretisme (beribadah kepada ilah-ilah lain). Oleh karena itu, sebagai keluarga kristen kita diajak untuk menghindari dari prilaku kawin campur dan penyembahan kepada ilah-ilah lain (opo-opo, harta, jabatan).
Kawin campur akan memungkinkan seseorang, apakah suami atau istri dan kemudiaan keturunan mereka terpisah-pisah. Dan keadaan ini sangat memungkinkan seseorang itu meninggalkan keyakinan imannya kepada Tuhan Yesus. Maleakhi dengan tegas mengatakan itu adalah najis. Dalam konteks sekarang hal kawin campur tidak dapat dihindarkan. Oleh karena itu marilah kita juga mengingat pengajaran Rasul Paulus kepada jemaat Korintus yang mengatakan, bahwa jika seorang suami beris-trikan orang yang tidak seiman, maka suami yang beriman mempunyai tanggungjawab untuk menyelamatkan dan mengu-duskan istri yang tidak beriman. Demikian sebaliknya jika seorang istri bersuamikan seorang yang tidak beriman, maka menjadi tanggungjawab dari istri yang beriman itu menyela-matkan dan menguduskan suami yang tidak beriman itu (1 Kor. 7:14). Amin.
Doa: Ya Tuhan, ampunilah jika kami telah melakukan prilaku yang menajiskan nama-Mu dan melakukan praktek penyem-bahan berhala. Ajarkanlah keluarga kami ini, cara hidup yang terus mengasihi Tuhan. Di dalam nama Tuhan Yesus. Amin.