STOP Kekerasan Terhadap Anak, Pemprov Sulut Segera Bentuk Kelompok Perlindungan Anak Berbasis Gereja

0
2032

GMIM.or.id – Sabtu (28/5/2016), bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, dilaksanakan penandatanganan Deklarasi Stop Kekerasan Terhadap Anak.

Deklarasi ini ditandatangani Ketua BPMS GMIM Pdt. DR. HWB Sumakul, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Utara Ir. Erny Tumundo, M.Si, Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol. Drs. Wilmar Marpaung, SH bersama Ketua, Sekretaris dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Anak Sinode GMIM Pnt. Ir. Meike C. Pangemanan, MSi, Pnt. Marshel Meruntu, M.Teol, Pnt. Michael Oktavian Mait, S.Kom.

Ketua BPMS Sinode GMIM, Pdt DR. HWB Sumakul mengatakan,  sinergitas Gereja, Pemerintah serta Penegak Hukum dikuatkan dalam rangka menanggulangi tindak kekerasan terhadap anak. “Sebelumnya, GMIM bersama Polri, dalam hal ini Polda Sulut menjalin kerjasama yang dinamakan “Pastori Mitra Polisi”. Dengan adanya Deklarasi Stop Kekerasan Terhadap Anak, komitmen tersebut semakin diperkuat. Anak merupakan gereja masa depan dan masa depan gereja. Kekerasan terhadap anak adalah ancaman kelangsungan Gereja masa depan,” ungkap Sumakul.

Diingatkannya, orangtua jangan hanya menekankan pada kecerdasan intelektual anak, sementara kecerdasan mental dan spiritual diabaikan. “Disinilah peran penting Guru Sekolah Minggu sangat dibutuhkan dalam membantu orangtua untuk membangun spiritual seorang anak,” terang Sumakul.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemrov Sulut Rudij Roring mengungkap, penandatanganan Deklarasi ini diyakini akan semakin memperkuat sinergitas Pemerintah dan Gereja dalam menangani permasalahan sosial, khususnya kekerasan terhadap anak. “Saya percaya, Deklarasi ini dapat menjadi wahana aktualisasi, sekaligus semakin meneguhkan semangat melayani dalam kesungguhan, demi hormat dan kemuliaan nama Tuhan Yesus,” ujar mantan anggota KPA Sinode GMIM ini, saat membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE.

Selain itu, Pemprov Sulut akan membentuk kelompok anti kekerasan terhadap anak yang berbasis Gereja. “Ada suatu proyek perubahan tentang perlindungan anak yang holistik dan integratif.  Ini akan ditindak lanjuti dengan pembentukan kelompok-kelompok perlindungan anak berbasis Gereja,” terang Roring.

Sementara itu, Kapolda Sulut Birgjen Pol. Drs. Wilmar Marpaung, SH menyatakan apresiasi kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa yang mengambil keputusan strategis dalam menyikapi kekerasan terhadap anak. “Pemerintah sudah membuat Undang-undang untuk melindungi anak. Ada UU Perlindungan Anak, KUHP dan sebagainya. Tapi, semua ini tidak ada artinya kalau kita semua tidak mampu pencegahan terhadap kekerasan terhadap anak. Untuk itu, perlu ada kerjasama Gereja bersama Polri, seperti yang diungkap Ketua BPMS tadi (Pastori Mitra Polisi),” jelas Marpaung.

Adapun bunyi Deklarasi Stop Kekerasan Terhadap Anak tersebut, sebagai berikut:

  • Menolak segala bentuk kekerasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun yang dilakukan terhadap anak.
  • Mendukung segala upaya Pemerintah dan Gereja dalam rangka menempatkan hak anak sebagaimana mestinya.

(Penulis dan Foto: Frangki Noldy Lontaan. Editor: Pdt. Janny Ch. Rende, M.Th)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here