1. Atribut Umum adalah atribut gerejawi yang dipakai di tempat terbuka dan tidak terbatas pada kegiatan atau tem-pat tertentu saja, seperti lambang, stempel, lonceng gereja, papan nama gereja, surat-surat gerejawi.
2. Atribut Ibadah adalah atribut gerejawi yang dipakai dalam kegiatan di tempat atau pada saat-saat ibadah, seperti pa-kaian jabatan, stola, kain mimbar, perlengkapan sakramen.
3. Atribut lain-lain sesuai tahun gereja adalah atribut yang tidak diatur dalam atribut umum dan atribut ibadah, seperti lambang khusus bagi pelayanan kategorial: Anak Sekolah Minggu, Remaja, Pemuda, Wanita/Kaum Ibu, Pria/Kaum Bapa, serta lambang yang diciptakan untuk suatu kegiatan atau perayaan gerejawi tertentu.