RHK Senin, 29 April 2019

0
734

Orang Bekerja Harus Mendapat Upah

Yakobus 5:4

          Kesenjangan hidup antara orang kaya dan miskin masih saja terjadi di mana-mana. Orang kaya semakin kaya dan orang miskin tetap miskin. Upaya-upaya Pemerintah, LSM-LSM dan pihak Agama, termasuk Gereja belum mampu menanggulangi kemiskinan sampai tuntas, termasuk di Indonesia dan wilayah pelayanan GMIM. Populasi orang miskin masih cukup besar, sekalipun berbagai program “pemberdayaan ekonomi rakyat” terus digulirkan. Kita harus bersyukur dan mengakui tingkat kemiskinan dan pengangguran menurun, namun belum sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam konteks bacaan Alkitab hari  ini, ada orang-orang kaya dan tentu sebaliknya masih ada “orang-orang miskin” yang digambarkan sebagai orang upahan di ladang pertanian. Konteks bacaan Alkitab kita ini, bukan persoalan masih ada orang miskin saja, tetapi jauh lebih serius karena ada perlakuan kesewenang-wenangan dalam bentuk ketidakadilan dan “pemerasan” dari orang-orang kaya terhadap para orang upahan (buruh), karena upah mereka ditahan. Dalam keyakinan Yakobus, teriakan para buruh yang upah mereka ditahan telah didengar Tuhan. Tindakan ini tentu merupakan kejahatan di mata Tuhan.

Belajar dari bagian firman Tuhan ini,  sebagai keluarga Kristen kita diingatkan bahwa melakukan tindakan “menahan upah” buruh kerja adalah suatu tindakan kejahatan. Orang yang bekerja harus mendapat upahnya. Kita tentu harus saling mengingatkan satu terhadap yang lain, jika kita mendengar keluhan-keluhan di sekitar kita, ketika ada orang bekerja tidak diberikan “imbalan” sebagaimana seharusnya diterima oleh seseorang atau sekelompok orang. Marilah kita mulai dari keluarga kita masing-masing untuk saling menolong, memberdayakan satu terhadap yang lain. Amin.

Doa: Ya Tuhan Yesus, ampunilah segala dosa kami, jika di antara kami masih terjadi apa yang Tuhan tidak kehendaki   yang telah bekerja namun belum mendapatkan upah sesuai dengan yang diharapkan. Berikan kami hati untuk mengasihi sesama kami dengan sepenuh hati. Amin.