a. Pemakaian stola Pelayan Khusus digunakan pada waktu peneguhan dan pelantikan.
b.1 Penanggalan stola Syamas dan Penatua pada saat berakhirnya periode pelayanan atau ketika seorang Syamas/Penatua karena alasan tertentu diberhenti-kan (lih. Tata Gereja 2007 Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab VI Pasal 16 Ayat 1). Penanggalan stola dilakukan dalam ibadah serah pelayanan atau pada saat yang ber-sangkutan diberhentikan dan stola dikembalikan ke BPMJ setempat.
Catatan: Stola Pelayan Khusus hanya dipakai dalam melaksanakan tugas jabatan gerejawi sesuai periode pelayanan (4 tahun) (lih. Tata Gereja 2007 Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab I Pasal 1 Ayat 7; Bab III pasal 13 Ayat 1).
b.2 Penanggalan stola Syamas dan Penatua saat mening-gal dunia:
b.2.1 Jika Syamas atau Penatua masih aktif/semen-tara dalam periode pelayanan maka stola Pela-yan Khusus dapat diletakkan di atas jenazah dan sebelum peti jenazah ditutup diambil kem-bali oleh keluarga dan diserahkan kepada BPMJ setempat. Proses ini dilaksanakan dalam ibadah pemakaman.
b.2.2 Untuk mantan Syamas atau mantan Penatua tidak perlu diatur sebagaimana butir b.2.1. di atas.
Catatan: Stola dikenakan oleh orang hidup melayani kehidupan orang beriman yang ber-sumber dari Yesus, Sumber hidup (Yoh. 14:6).