Yang Terhormat :
Para Pendeta GMIM pemegang Surat Keputusan Gubernur Sulut tentang Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan
Di Tempat
Salam sejahtera!
Memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 122 Tahun 2013 tanggal 27 Mei 2013 tentang pencabutan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang Pengangkatan Pemuka-Pemuka Agama sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan bagi umat Kristen,
Hindu, Budah di Provinsi Sulawesi Utara dengan demikian pendeta-pendeta GMIM yang memegang Surat Keputusan Gubernur sebagai tenaga P4 (Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan) berlaku ketentuan sebagai berikut:
1 . Dengan dikeluarkannya SK Gubernur tersebut di atas maka tugas para pendeta sebagai pemegang SK P4 tidak berlaku lagi.
2 . Berkenan dengan butir 1 di atas maka kami menghimbau kepada para pendeta GMIM pemegang SK P4 supaya melaksanakan peneguhan dan pemberkatan nikah yang telah di catat oleh petugas Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
Demikian Penyampaian ini untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan peneguhan dan pemberkatan nikah di wilayah pelayanan GMIM.
*Download Surat Penyampaian SK Gubernur Tentang P4