a. Lambang GMIM digunakan pada papan nama di gedung-gedung gereja, gedung-gedung milik GMIM lainnya, panji-panji, kop surat, sampul buku atau dokumen yang resmi, serta publikasi lainnya yang dikeluarkan oleh GMIM, atau yang memperoleh izin tertulis dari BPMS.
b. Papan nama Jemaat GMIM. Ukuran papan nama disesuaikan dengan bangunan gereja.
c. Papan nama Kantor Jemaat
d. Papan nama Kantor Wilayah
e. Papan nama Kantor Sinode