Korah Pastikan Penetapan Tim Juri Perayaan HUT Ke-54 P/KB GMIM Sesuai Prosedur Yang Berlaku

0
1262

GMIM.or.id – Sebanyak 367 orang yang direkomendasikan sebagai calon juri pada puncak Perayaan HUT Ke-54 P/KB GMIM, bakal diseleksi untuk diakomodir sebagai Tim Juri pada Rabu, (12/10) oleh Kelompok Kerja (POKJA) Kesenian Komisi P/KB Sinode GMIM. Hal ini diungkapkan Ketua Pokja Kesenian Komisi P/KB Sinode GMIM Ir. Happy TR Korah, MSi.

Ia mencontohkan, apabila ada juri yang melatih salah satu peserta paduan suara yang tampil di small choir, maka juri yang bersangkutan tidak akan menilai di kategori tersebut. “Tapi, bukan berarti langsung disetujui. Ada berbagai pertimbangan. Setelah itu baru kita mendapatkan calon juri. Di Kategori Big Choir ada 14 orang, Middle 17 orang dan seterusnya. Selanjutnya, akan diajukan ke Komisi P/KB Sinode GMIM,” beber Korah.

Dilanjutkan Korah, dalam pengajuan tim juri tersebut, Pokja Kesenian akan menyertakan alasan dan pertimbangan. “Itu ‘kan harus ada jawabannya. Misalnya ditanyakan mengapa si A direkomendasikan, kemudian si B tidak. Intinya, kami tidak asal-asalan dalam mengajukan calon juri untuk ditetapkan sebagai juri pada perayaan HUT Ke-54 P/KB GMIM,” tegas Korah.

Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Sulut ini mengingatkan,  yang berhak menetapkan Tim Juri adalah Komisi P/KB Sinode GMIM, sesuai dengan kriteria dan sejumlah syarat lainnya yang telah diputuskan bersama dalam rapat-rapat resmi Komisi P/KB Sinode GMIM. “Jika ada koreksi dari Komisi tentu akan dikonsultasikan  bersama, untuk mencari yang terbaik diantara yang baik,” jelasnya.

Disinggung soal juri yang terbukti melanggar ketentuan, Korah mengatakan pasti ada konsekuensinya.  “Yang bersangkutan tidak akan pernah diakomidir lagi sebagai juri dalam berbagai kegiatan lomba P/KB GMIM di aras Sinode, bahkan untuk kegiatan P/KB GMIM di Wilayah dan Jemaat. Langkah ini harus ditempuh sebagai pembelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya.

Di bagian lain, Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM Pnt. Ir. Stefanus BAN Liow mengatakan, yang perlu diperhatikan pada perayaan HUT Ke-54 P/KB GMIM ini adalah jam pelaksanaan ibadah pembukaan. Sebab, ketika pelaksanaan ibadah buka tersebut tertunda, akan berdampak pada seluruh rangkaian acara selanjutnya. “Paling lambat pukul 09.30 Wita sudah dimulai dan pada pukul 12.30 sudah selesai. Kalaupun pada pukul 13.00 Wita belum selesai, setiap acara pembukaan lomba di tiap jemaat yang menjadi lokasi pelaksanaan harus dimulai,” tegas Liow.

Terkait adanya jemaat yang terindikasi melanggar aturan/pola baku, Pnt. Stefa meminta untuk memberikan laporan kepada Inspektur Pertandingan (IP) dengan bukti yang akurat, agar tidak terjadi kesalah pahaman antar seluruh pihak terkait perayaan HUT tersebut. “Di tiap lokasi ada anggota Komisi P/KB yang bertugas. Jika ditemukan atau ada laporan terkait pelanggaran aturan, Komisi bersama Inspektur Pertandingan segera menindak lanjuti laporan tersebut. Bagi pelapor, menyertakan bukti-bukti akurat, “ tegas Liow, seraya meningatkan kepada Pokja dan Panitia agar tidak berkompromi dengan peserta yang masih coba-coba menabrak aturan/pola baku yang sudah ditetapkan.

 (Penulis dan Foto: Frangki Noldy Lontaan. Editor: Pdt. Janny Ch. Rende, M.Th)