gmim.or.id – Setelah melewati tahapan Penetapan Daftar Sensus Jemaat, Penataan/Pemetaan Kolom, Penyusunan Daftar Sidi Jemaat dan Pembentukan Panitia dan Pelantikannya, dimana semuanya itu melalui keputusan Sidang Majelis Jemaat, agenda selanjutnya dalam tahapan pemilihan pelayan khusus dan kategorial BIPRA aras Jemaat adalah Penjemaatan Juklak Pemilihan.
Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang APP Pdt. DR. Arthur Reinhard Rumengan, M.Teol, M.Pdk mengatakan, penjemaatan juklak pemilihan ini dilaksanakan sepenuhnya oleh BPMS GMIM dan jadwalnya menurut Rayon Kabupaten/Kota yang ada di lingkup pelayanan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
“Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM bersama Tim Kerja akan turun untuk penjemaatan Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Pemilihan. Mereka yang akan diundang adalah Ketua BPMJ, dan mungkin kami akan meminta salah satu Pendeta Jemaat dan seluruh anggota panitia pemilihan, untuk hadir dalam penjemaat juklak tentang pemilihan. Sesuai agenda dimulai pada Minggu III April hingga Minggu III Juni 2017” terang Rumengan.
Ditambahkan Rumengan, usai penjemaatan juklak pemilihan, agenda selanjutnya adalah Katekisasi Bakal Calon Pelayan Khusus pada Agustus s/d September. Pada Minggu IV September pengumuman daftar pemilih calon syamas dan penatua, serta daftar pemilih Komisi pelayanan kategorial BIPRA Jemaat. “Sebagai pelaksana adalah Badan Pekerja Majelis Jemaat,” tutup Rumengan.
(Penulis: Frangki Noldy Lontaan. Editor: Pdt. Janny Ch. Rende, M.Th)